Bukan Operasi Lalu Lintas, Polres Labuhanbatu Jelaskan Razia Pajak Kendaraan di Rantauprapat


LABUHANBATU, SimpulNews – Kegiatan pemeriksaan kendaraan bermotor yang berlangsung di Jalan MH. Thamrin, Rantauprapat, Rabu (9/9/2026), sempat mendapat perhatian masyarakat. Namun, Polres Labuhanbatu memastikan kegiatan tersebut bukan merupakan operasi lalu lintas yang digelar oleh kepolisian.

Kasi Humas Polres Labuhanbatu, AKP Aswin Irwan, S.H., melalui keterangannya menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan razia Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang digagas Bapenda melalui UPTD Pependa Rantauprapat.

Menurutnya, kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan surat permintaan dari Sekretaris Daerah Kabupaten Labuhanbatu, dengan sasaran kendaraan bermotor yang belum memenuhi kewajiban pembayaran pajak.
“Dari foto yang dikirimkan, dapat kami jelaskan bahwa kegiatan tersebut bukan merupakan Operasi Lalu Lintas, namun kegiatan Razia Pajak Kendaraan Bermotor (PKB),” jelasnya.

Razia tersebut dilaksanakan secara terpadu dengan melibatkan sejumlah unsur, yakni Bapenda sebagai pihak penggagas, Polri, TNI melalui Subdenpom Rantauprapat, Dinas Perhubungan, Satpol PP, serta PT Jasa Raharja Cabang Rantauprapat.

Selain melakukan pemeriksaan, petugas juga memberikan teguran dan dapat melakukan penindakan berupa tilang manual terhadap pelanggaran yang ditemukan sesuai ketentuan.

Menariknya, masyarakat yang kedapatan belum membayar pajak kendaraan tidak hanya diberikan teguran. Pihak Bapenda juga menyediakan layanan Bus Samsat di lokasi kegiatan sehingga masyarakat memiliki opsi untuk melakukan pembayaran PKB secara langsung.

Langkah tersebut dinilai dapat memudahkan masyarakat menyelesaikan kewajibannya tanpa harus mencari lokasi pelayanan Samsat lainnya.

Humas Polres Labuhanbatu menyebut kegiatan razia PKB seperti ini dilaksanakan secara rutin setiap tahun sebagai salah satu upaya meningkatkan kepatuhan masyarakat sekaligus mendukung peningkatan penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor.

“Setiap tahunnya tingkat penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor semakin menurun, yang berarti kepatuhan masyarakat untuk membayar pajak kendaraan bermotor setiap tahun semakin rendah,” jelasnya.

Polres Labuhanbatu juga mengimbau masyarakat agar selalu melengkapi surat-surat kendaraan serta memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor.

Masyarakat diharapkan tidak hanya tertib saat berkendara, tetapi juga memastikan seluruh dokumen dan kewajiban kendaraan telah dipenuhi.

Dengan adanya pemeriksaan terpadu tersebut, masyarakat diharapkan semakin memahami bahwa kepatuhan membayar pajak kendaraan merupakan bagian dari kewajiban pemilik kendaraan sekaligus mendukung penerimaan daerah.

(ROS/SimpulNews.com)