Diduga Memalsukan Surat Tanah, Polda Sumut Tangkap Paksa Dhody Thahir Anggota Dewan Sumut

Medan, SimpulNews - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Utara (Sumut), Dhody Thahir ditangkap paksa petugas Subdit Harta Benda (Harda), Ditreskrimum Polda Sumut.

Hal ini berawal dari laporan warga bernama Muhammad Gazali Iskandar dengan laporan polisi Nomor LP/B/449/IV/2023/SPKT/Polda Sumatera Utara pada 11 April 2023.
Adapun penjemputan paksa tersebut dilakukan karena anggota DPRD Sumut itu mangkir dari panggilan penyidik sebanyak dua kali.

"Iya, benar. Telah diamankan hari ini karena yang bersangkutan mangkir dari panggilan penyidik. Pemalsuan surat tanah,"ungkap, Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MT Pasaribu, Rabu (16/9/2026).
Diketahui, Dhody Thahir telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Ketetapan Nomor S.Tap.Tsk/166/VIII/Res.1.9/2026/Ditreskrimum tertanggal 21 Agustus 2026.

Penangkapan dilakukan terkait laporan kasus dugaan pemalsuan surat tanah. Dhody Thahir adalah anggota DPRD Sumut dari Fraksi Partai Golkar.
Beliau resmi ditahan Polda Sumut pada Rabu (16/9/2026).

Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MT Pasaribu menjelaskan, Dhody ditangkap terkait kasus dugaan pemalsuan surat tanah, yang berada di Desa Sigara-gara, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang. (Mulyadi)