Diduga Palsukan Surat, Mantan Kepala Kanwil BPN Bali Made Daging Jadi Tersangka Oleh Polda Bali
DENPASAR Bali, SimpulNews - Ada perkara tanah yang berhenti di meja administrasi. Ada pula perkara tanah yang akhirnya menyeret dokumen, pejabat, lembaga pengawas, sertifikat dan kepentingan ekonomi ke dalam satu pusaran. Kasus Pura Dalam Balangan, Jimbaran, Badung, berada di titik itu.
Pada 4 September 2026, Ditreskrimsus Polda Bali menetapkan mantan Kepala Kanwil BPN Provinsi Bali I Made Daging, A.Ptnh., M.H., sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana membuat dan/atau menggunakan surat palsu.
Penetapan itu tertuang dalam Surat Ketetapan Penetapan Tersangka Nomor S.Tap.Tsk/44/IX/RES.1.24./2026/Ditreskrimsus.
Polda Bali menyebut penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik memperoleh sedikitnya dua alat bukti yang cukup melalui proses penyidikan dan gelar perkara.
Penyidik juga disebut telah memeriksa saksi serta ahli dan menyita 37 barang bukti, termasuk dokumen asli.
Objek yang kini menjadi titik panas adalah Surat Nomor MP.01.03/3200-51.03/IX/2020 tertanggal 8 September 2020, yang dibuat ketika I Made Daging menjabat Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Badung.
Surat tersebut berkaitan dengan penanganan sengketa Pura Dalam Balangan dan dilengkapi dokumen mengenai SHM Nomor 725/Jimbaran atas nama Hari Boedi Hartono. Persoalan terhadap surat itu juga telah menjadi bagian dari perkara yang diberitakan sejak awal 2026.
Kini pertanyaannya bukan lagi sekadar:
“Siapa pemilik tanah?”
Pertanyaan yang jauh lebih serius adalah:
Apakah dokumen resmi negara yang menjadi dasar suatu keputusan benar-benar menggambarkan fakta yang terjadi di lapangan?
30 TAHUN PERJUANGAN DAN SATU SURAT YANG KEMBALI MEMBUKA LUKA
Pihak Pengempon Pura Dalam Balangan menyatakan perjuangan mempertahankan kawasan yang mereka yakini sebagai tanah suci telah berlangsung puluhan tahun.
Perkara tersebut tidak hanya masuk ke ruang pertanahan. Ia pernah bersinggungan dengan pengadilan, Ombudsman RI dan aparat penegak hukum.
Salah satu dokumen yang terus muncul adalah LAHP Ombudsman RI Nomor 0095/LM/IX/2018/DPS-JKT.
Menurut pihak pengempon, proses pemeriksaan Ombudsman sebelumnya menemukan persoalan dalam penyelesaian perkara pertanahan tersebut dan menyatakan adanya maladministrasi.
Kemudian muncul surat BPN tanggal 8 September 2020.
Pihak pengempon mempersoalkan isi surat itu karena menurut mereka sejumlah keterangan di dalamnya tidak sesuai dengan fakta.
Inilah titik yang sekarang kembali dibuka oleh penyidikan Polda Bali.(Red/Tim)