Fraksi PKS Tegaskan Empat Hal Pembahasan Tarif Pajak PAD Aset Daerah Serta Pengawasan Retribusi

Foto: Datuk Iskandar Muda, A.Md

Medan, SimpulNews - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota Medan mempertegas empat hal terkait arah perubahan Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Senin (21/9/2026).

Empat hal tersebut diantaranya terkait potensi peningkatan PAD harus mempertimbangkan kemampuan warga, pengelolaan aset daerah, kajian pemerintahan dalam penerapa Perda dan pengawasan retribusi persampahan dan parkir tepi jalan umum.

Menurut Fraksi PKS DPRD Medan, Datuk Iskandar Muda, A.Md, menyampaikan hal ini dalam Rapat Paripurna Penyampaian Pemandangan Umum terhadap Penjelasan Kepala Daerah atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Perda Kota Medan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Fraksi PKS mempertanyakan sektor pajak dan retribusi apa saja yang akan ditingkatkan melalui perubahan Perda tersebut serta berapa proyeksi penambahan PAD yang akan diperoleh Pemerintah Kota Medan.

Selain itu fraksi PKS meminta agar pemerintah mengkaji ulang kemampuan ekonomi masyarakat dalam menetapkan tarif pajak dan retribusi, sehingga kebijakan yang diambil tidak memberikan beban berat, terutama bagi masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah.

Evaluasi secara berkala dinilai penting dilakukan dengan mempertimbangkan dinamika sosial dan ekonomi masyarakat. “Hal ini diperlukan agar kebijakan tetap relevan dan tidak menimbulkan resistensi publik,” tegasnya.

Di sisi lain PKS mempertanyakan bagaimana Pemerintah Kota Medan melakukan pengawasan terhadap pemungutan retribusi dari kedua sektor tersebut serta apa saja hasil evaluasi terhadap sistem yang selama ini diterapkan.

"Pengawasan yang efektif diperlukan agar penerimaan retribusi dapat dikelola secara tertib dan transparan serta memberikan kontribusi optimal terhadap PAD, termasuk retribusi pelayanan persampahan dan retribusi jasa pelayanan parkir di tepi jalan umum." jelasnya.
"Pengawasan yang efektif diperlukan agar
penerimaan retribusi dapat dikelola secara tertib dan transparan serta memberikan kontribusi optimal terhadap PAD," tambahnya.

 Selanjutnya Fraksi PKS menyerukan agar
pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ke depan semakin modern, tertib dan akuntabel melalui penguatan sistem administrasi serta digitalisasi pemungutan.

"Dengan sistem yang lebih baik, Fraksi PKS berharap proses pemungutan menjadi lebih efisien, transparan dan mudah diawasi, sekaligus dapat meminimalkan potensi sengketa maupun
penyimpangan administratif," tutupnya. (Mulyadi)