Kementerian ESDM Dorong Badan Usaha Perkuat Kepatuhan Hukum - SimpulNews
Medan, SimpulNews - Kementerian ESDM dorong badan usaha perkuat kepatuhan hukum gunamendorong badan usaha sektor ESDM memperkuat kepatuhan hukum serta membangun sistem pencegahan pelanggaran dalam kegiatan operasional yang dilaksanakan di Cambridge Hotel, Medan, Jumat (25/9).
Kegiatan tersebut dihadiri beberapa peserta dan narasumber berasal dari Kementerian ESDM, kepolisian, kejaksaan, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan dan ESDM, serta pelaku usaha sektor mineral dan batubara, hilir migas, dan ketenagalistrikan,
Selain itu hadir juga tenaga Ahli Menteri ESDM Bidang Pengawasan Mitigasi Risiko Hukum Muhammad Sattu Palli; Direktur Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Ahmad Syauqi yang diwakili Rudi Hendarto; Kapolda Sumatera Utara yang diwakili Kanit Tipiter Martua Manik; Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yang diwakili Koordinator Kejati Sumut Bani Immanuel Ginting; serta Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan ESDM Provinsi Sumatera Utara yang diwakili Hasan Basri. pemerintah, aparat penegak hukum (APH), dan badan usaha untuk meningkatkan pemahaman mengenai pencegahan dan penanganan pelanggaran hukum di sektor ESDM.
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara memberikan perspektif mengenai kebijakan, pembinaan, dan pengawasan usaha ESDM sesuai kewenangannya. Sementara PT Sorik Marapi Geothermal Power (SMGP) memaparkan pengalaman badan usaha dalam kepatuhan hukum, pengelolaan lingkungan, dan keterlibatan masyarakat dalam kegiatan pembangkit listrik tenaga panas bumi di Kabupaten Mandailing Natal.
Direktur PT SMGP yang diwakili Executive Vice President (EVP) Operations Ali Sahid menyampaikan perspektif badan usaha dalam membangun kepatuhan hukum dan mencegah pelanggaran dalam kegiatan operasional sektor ESDM.
Ali mengatakan, sejumlah langkah yang diperlukan, antara lain mengidentifikasi dan mengelola risiko hukum, memastikan pemenuhan perizinan dan kewajiban perusahaan, serta membangun mekanisme pengawasan dan pengendalian internal.
Di sisi lain, badan usaha perlu meningkatkan kapasitas sumber daya manusia dalam memahami peraturan perundang-undangan. Ali juga memaparkan pengalaman PT SMGP dalam pengelolaan lingkungan dan pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR).
"Kami berharap PT Sorik Marapi Geothermal Power dapat memberikan kontribusi dalam kegiatan ini melalui pengalaman dan praktik yang telah diterapkan perusahaan, sehingga dapat menjadi pembelajaran dan masukan bagi badan usaha lainnya dalam membangun sistem kepatuhan hukum yang efektif serta mendukung terciptanya kegiatan usaha sektor ESDM yang tertib dan bertanggung jawab," ujarnya.
Sebelumnya, Direktur Pencegahan, Intelijen dan Penanganan Pengaduan Ditjen Gakkum Kementerian ESDM sekaligus Ketua Panitia, Yuli Sulistiyohadi, mengatakan sosialisasi bertujuan memperkuat pemahaman, kesadaran, dan kepatuhan badan usaha terhadap peraturan perundang-undangan.
Sosialisasi mencakup sektor pertambangan mineral dan batubara, minyak dan gas bumi, serta ketenagalistrikan dan dibiayai melalui anggaran APBN Ditjen Gakkum Kementerian ESDM Tahun Anggaran 2026.
"Kami harapkan melalui kegiatan ini dapat tercapai kesamaan pandangan dalam pengaplikasian peraturan perundang-undangan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan pelaku usaha sektor ESDM," tutup, Yuli.
(Mulyadi)