Kepala SPPG Laporkan Sejumlah Akun Media Sosial di Polrestabes Medan, Bantah Dugaan ke Tempat Hiburan Malam - SimpulNews

Foto: Iqbal Akbar Bersama Dengan Kuasa Hukum Yang Mendampingi 

Medan, SimpulNews - Iqbal Akbar, Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Tebingtinggi, melaporkan sejumlah akun media sosial ke Polrestabes Medan. Hal itu terkait dengan unggahan di media sosial yang menurutnya memuat tudingan dirinya mendatangi dan berada di tempat hiburan malam.

"Saya baru saja membuat laporan atas akun media sosial yang telah mencemarkan nama baik dan pekerjaan saya. Pada dasarnya, itu semua adalah fitnah dan kejadian sebenarnya telah diputarbalikkan," jelas, Iqbal di depan Polrestabes Medan, Selasa (22/9/2026).

Iqbal membantah tudingan tersebut. Ia menyebut informasi yang beredar tidak sesuai dengan kejadian yang sebenarnya, ia menunjukkan surat tanda terima laporan polisi (STTLP) Nomor STTLP/B/4079/IX/2026/SPKT POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA.
  
Iqbal menambahkan, saat berada di lokasi yang dimaksud, dirinya mengaku hanya berada di area parkir untuk menjemput sejumlah kerabat dan teman.
 
"Saya ke situ hanya datang ke area parkiran untuk menjemput teman, kakak, dan abang saya untuk pulang bersama. Memang benar saya sempat membawakan tas teman saya dan tangan bersenggolan, tetapi tidak seperti yang diisukan bahwa saya bersenang-senang di dalam," jelasnya.
 
Selanjutnya, laporan tersebut ditempuh agar kepolisian dapat menelusuri penyebaran konten yang dinilainya merugikan nama baik serta pekerjaannya.
 
Sementara itu, tim kuasa hukum Iqbal Akbar yang dipimpin Henry Pakpahan bersama Andreas Simamora dan Octo Gabriel Simangunsong mendatangi Polrestabes Medan untuk mendampingi kliennya membuat laporan.
 
Henry menjelaskan, pihaknya melaporkan sejumlah akun media sosial, termasuk Facebook, yang dinilai menyebarkan informasi yang tidak sesuai dengan fakta menurut kliennya.
 
"Kami datang ke sini selaku kuasa hukum dari Iqbal Akbar untuk melaporkan beberapa akun media sosial seperti Facebook dan platform lainnya. Kami tidak akan tinggal diam dan akan terus mengejar siapa pun dalang di balik penyebaran informasi ini," ujar Henry.
 
Henry mengatakan, unggahan tersebut dinilai telah merugikan kehormatan dan nama baik kliennya.
Ia menyerahkan proses penanganan laporan tersebut kepada kepolisian, termasuk untuk menelusuri pihak yang berada di balik penyebaran konten yang dilaporkan.
 
Pada laporan tersebut, pihak kuasa hukum mencantumkan Pasal 27A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagai dasar dugaan tindak pidana yang dilaporkan.
 
Henry menuturkan, pihaknya akan mengawal laporan tersebut hingga proses hukum berjalan. Ia juga mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati dalam membuat maupun menyebarkan informasi melalui media sosial, khususnya terhadap konten yang belum terverifikasi.
 
"Kami akan kawal proses hukum ini sampai tuntas dan menyerahkan sepenuhnya kepada pihak berwajib," tutupmya. (Mulyadi)