Kuasa Hukum GRIB Jaya Siapkan Somasi Terhadap Pembuat Petisi Pembubaran Ormas -Nya
JAKARTA, SimpulNews – Petisi yang mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum mengambil tindakan tegas terhadap organisasi kemasyarakatan (ormas) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya terus menjadi sorotan.
Petisi tersebut muncul setelah adanya informasi mengenai kericuhan yang terjadi pascaaksi demonstrasi di sekitar Gedung DPR/MPR RI pada 27 Agustus 2026.
Dalam narasi petisi, pembuatnya menuding adanya dugaan keterlibatan oknum yang dikaitkan dengan GRIB Jaya dalam aksi kekerasan di tengah kerusuhan. Petisi itu juga mengaitkan organisasi tersebut dengan dugaan pengeroyokan yang menyebabkan seorang warga bernama Bambang meninggal dunia.
Namun, tudingan tersebut masih memerlukan pembuktian dan verifikasi dari aparat penegak hukum. Hingga saat ini, informasi mengenai pihak yang bertanggung jawab atas kematian Bambang juga perlu merujuk pada hasil penyelidikan dan keterangan resmi pihak berwenang.
Petisi pembubaran GRIB Jaya diketahui muncul di platform Change.org pada 30 Agustus 2026. Petisi tersebut dibuat oleh akun bernama Want Safe Home dan telah mendapatkan dukungan dari sejumlah penandatangan.
Pembuat petisi meminta pemerintah melakukan evaluasi dan mengambil tindakan apabila nantinya ditemukan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh anggota atau pihak yang mengatasnamakan organisasi tersebut.
Di tengah munculnya tuntutan tersebut, pihak GRIB Jaya akhirnya memberikan tanggapan. Wakil Ketua Bidang Hukum dan Advokasi GRIB Jaya, Wilson Colling, menyatakan pihaknya tengah mempersiapkan langkah hukum terhadap pembuat petisi.
Kepada Tempo.co pada 1 September 2026, Wilson mengatakan GRIB Jaya tidak akan tinggal diam menghadapi petisi tersebut.
“Itu nanti akan kami somasi (pembuat petisinya), sedang kami siapkan,” ujar Wilson, seperti dikutip dari Tempo.co.
Wilson juga membantah keterlibatan GRIB Jaya dalam kerusuhan yang terjadi di kawasan Pejompongan setelah demonstrasi di depan Gedung DPR/MPR.
Menurut Wilson, GRIB Jaya tidak memiliki sangkut paut dengan kelompok yang melakukan kerusuhan.
Terkait kehadiran Ketua Umum GRIB Jaya, Rosario de Marshall alias Hercules, di sekitar lokasi kerusuhan, Wilson menjelaskan bahwa kehadiran Hercules bukan untuk terlibat dalam aksi tersebut.
Ia menyebut Hercules berada di lokasi untuk memantau situasi sekaligus membantu menghalau para perusuh agar tidak bergerak lebih jauh ke wilayah Jakarta Barat.
Sementara itu, mengenai meninggalnya Bambang yang disebut dalam petisi, pihak kepolisian sebelumnya telah memberikan keterangan mengenai proses evakuasi korban.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Budi Hermanto mengatakan Bambang ditemukan di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat.
“Pada saat lokasi itu sudah diamankan, Bidang Kedokteran dan Kesehatan Polda Metro Jaya mengevakuasi seorang laki-laki yang dalam kondisi pingsan,” kata Budi dalam konferensi pers pada 28 Agustus 2026, sebagaimana dikutip Tempo.co.
Bambang kemudian dibawa ke Rumah Sakit Mintohardjo untuk mendapatkan penanganan. Namun, korban akhirnya dinyatakan meninggal dunia.
Jasad Bambang selanjutnya dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati untuk proses identifikasi dan visum et repertum. Polisi juga menyebut pihak keluarga tidak berkenan dilakukan autopsi terhadap jenazah.
Dengan demikian, dugaan bahwa Bambang meninggal akibat pengeroyokan oleh anggota GRIB Jaya sebagaimana disebut dalam petisi masih merupakan tudingan yang membutuhkan pembuktian. Belum tepat menjadikannya sebagai fakta hukum sebelum terdapat hasil penyelidikan yang memastikan penyebab kematian maupun pihak yang bertanggung jawab.
Kemunculan petisi dan respons dari kuasa hukum GRIB Jaya menunjukkan adanya dua sisi informasi yang berkembang di tengah masyarakat.
Pembuat petisi meminta pemerintah mengevaluasi keberadaan GRIB Jaya dan mengambil tindakan apabila ditemukan pelanggaran hukum. Sementara pihak GRIB Jaya membantah keterlibatan dalam kerusuhan serta menyatakan tengah menyiapkan somasi terhadap pembuat petisi.
Karena itu, penjelasan lebih lanjut dari aparat penegak hukum diperlukan untuk memastikan rangkaian peristiwa 27 Agustus 2026, termasuk penyebab meninggalnya Bambang dan pihak yang nantinya terbukti bertanggung jawab.