Penyalahgunaan Data KTP-el Bisa Berujung Pidana, Ini Penjelasan UU PDP
Masyarakat diminta lebih berhati-hati dalam memberikan, menyimpan, maupun menyebarluaskan foto KTP-el atau dokumen identitas lainnya. Data yang terdapat dalam dokumen kependudukan dapat berkaitan dengan data pribadi seseorang dan penggunaannya harus dilakukan sesuai ketentuan hukum.
Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), yang mengatur larangan memperoleh, mengungkapkan, maupun menggunakan data pribadi milik orang lain secara melawan hukum. UU tersebut saat ini berstatus berlaku.
Dalam Pasal 65 UU PDP, setiap orang dilarang secara melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya dengan maksud tertentu yang dapat mengakibatkan kerugian terhadap subjek data pribadi. Undang-undang yang sama juga melarang pengungkapan dan penggunaan data pribadi yang bukan miliknya secara melawan hukum.
Ancaman pidana tidak otomatis berlaku hanya karena memiliki foto KTP
Ketentuan pidana terkait data pribadi tercantum dalam Pasal 67 UU PDP. Untuk tindakan memperoleh atau mengumpulkan data pribadi secara sengaja dan melawan hukum dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian, ancamannya paling lama lima tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar.
Sementara itu, tindakan mengungkapkan data pribadi milik orang lain secara melawan hukum diancam pidana paling lama empat tahun dan/atau denda paling banyak Rp4 miliar.
Adapun penggunaan data pribadi milik orang lain secara melawan hukum dapat dikenai ancaman pidana paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar.
Dengan demikian, klaim bahwa “memfotokopi atau memfoto KTP-el otomatis dipidana lima tahun atau denda Rp5 miliar” tidak tepat jika disampaikan tanpa konteks. Penerapan ketentuan pidana bergantung pada perbuatan, cara memperoleh data, tujuan penggunaan, serta apakah tindakan tersebut dilakukan secara sengaja dan melawan hukum.
BPHN: Konteks penyebaran menjadi penting
Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) pada 8 September 2026 menjelaskan bahwa pengambilan, penyebaran, pengungkapan, atau penggunaan data pribadi milik orang lain tanpa hak dapat bertentangan dengan UU PDP.
BPHN juga menekankan bahwa penilaian terhadap aspek pidananya perlu melihat bagaimana data diperoleh, apa yang disebarkan, kepada siapa data tersebut disebarkan, tujuan penyebarannya, serta akibat yang ditimbulkan.
Karena itu, masyarakat perlu berhati-hati sebelum mengirimkan foto KTP-el kepada pihak lain maupun mengunggahnya ke media sosial atau platform digital.
Jangan sembarangan menyebarkan foto identitas
Foto KTP dapat memuat sejumlah informasi yang dapat digunakan untuk mengidentifikasi seseorang. Dalam konteks pelindungan data pribadi, UU PDP mengatur bahwa pemrosesan data harus dilakukan secara terbatas, spesifik, sah secara hukum, transparan, serta sesuai dengan tujuan penggunaannya.
Masyarakat juga disarankan tidak mengunggah foto KTP secara utuh ke ruang publik apabila tidak diperlukan. Jika dokumen harus dikirim untuk keperluan tertentu, pengguna perlu memastikan pihak penerima, tujuan penggunaan, serta keamanan data tersebut.
Kesimpulan: foto atau salinan KTP-el bukan berarti secara otomatis membuat seseorang terancam hukuman lima tahun penjara. Namun, apabila data pribadi milik orang lain diperoleh, diungkapkan, atau digunakan secara sengaja dan melawan hukum dalam kondisi yang memenuhi unsur UU PDP, terdapat ketentuan pidana yang dapat diterapkan.
Simpul News — Satu Simpul | Beragam Informasi