Tuntut Kepastian Hukum, Ratusan Buruh PTPN Regional 1 Kebun Janji Gelar Aksi di Mapolres - SimpulNews
RANTAUPRAPAT, SimpulNews — Ratusan buruh PTPN Regional 1 Kebun Janji turun ke jalan, Kamis (24/9/2026). Mengenakan atribut serikat pekerja, massa yang tergabung dalam Serikat Pekerja Buruh Unit Nasional (SPBUN) tersebut menggelar aksi damai di depan Mapolres Labuhanbatu.
Aksi itu menjadi ruang bagi para buruh untuk menyampaikan keresahan sekaligus tuntutan mereka terkait kepastian penanganan lima laporan polisi yang disebut telah berjalan hampir 500 hari.
Di hadapan massa, Ketua SPBUN PTPN Regional 1 Kebun Janji, Donal Sipahutar, menyampaikan pernyataan sikap yang menyoroti pentingnya kepastian hukum bagi para pekerja.
"Kami datang bukan untuk meminta belas kasihan, melainkan untuk menegakkan keadilan. Kami ingin memastikan hukum tidak hanya garang di atas kertas, namun lemah ketika berhadapan dengan kepentingan dan kekuasaan," tegas Donal.
Menurut SPBUN, lima laporan yang menjadi perhatian dalam aksi tersebut berkaitan dengan dugaan pencurian dengan kekerasan. Dalam laporan tersebut, seseorang berinisial AM alias AG disebut sebagai terlapor.
Bagi para buruh, lamanya proses penanganan laporan menjadi salah satu alasan mereka memilih menyampaikan aspirasi secara terbuka.
"Seorang pelaku kerusuhan saja bisa tertangkap dalam 1 kali 24 jam, namun kasus ini justru berputar di tempat. Hukum tidak boleh berjalan lambat bagaikan siput hanya karena melibatkan pihak tertentu," ujar Donal.
Enam Tuntutan Buruh
Dalam aksi tersebut, SPBUN menyampaikan enam tuntutan.
- Meminta lima laporan polisi segera dituntaskan berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah.
- Meminta penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel.
- Meminta adanya kesetaraan di hadapan hukum dan tidak ada perlakuan berbeda terhadap pihak manapun.
- Meminta jaminan keamanan serta perlindungan hukum bagi pekerja dan kegiatan operasional PTPN Regional 1 Kebun Janji.
- Meminta penegakan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan terhadap pihak yang terbukti melakukan perbuatan melawan hukum terkait aset maupun hasil perkebunan.
- Meminta penegakan hukum dilakukan secara transparan dan tanpa pandang bulu berdasarkan alat bukti yang sah.
Donal menegaskan, para buruh menginginkan proses hukum yang memberikan kepastian dan rasa aman dalam menjalankan aktivitas pekerjaan.
"Polisi adalah penegak hukum, bukan penjaga kepentingan kekuasaan," tandas Donal.
Siapkan Aksi Lanjutan
Aksi tersebut menjadi bentuk penyampaian aspirasi pekerja yang meminta agar persoalan yang mereka sampaikan mendapatkan perhatian dan tindak lanjut.
SPBUN menyatakan akan mempertimbangkan aksi lanjutan dengan jumlah massa yang lebih besar apabila tuntutan mereka tidak memperoleh tindak lanjut yang mereka anggap memadai.
Sementara itu, penyebutan seseorang sebagai terlapor dalam suatu laporan polisi belum berarti yang bersangkutan telah dinyatakan bersalah. Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana serta pihak yang bertanggung jawab tetap merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan proses dan alat bukti sesuai ketentuan hukum.
Bagi massa aksi, pesan yang ingin disampaikan cukup jelas: mereka meminta kepastian hukum, perlindungan bagi pekerja, dan proses penanganan laporan yang transparan. (Ros)