Di Bawah Bayang-Bayang Keadilan Sosial: Realitas Guru Madrasah Swasta Lamongan Bergulat dengan Rp300 Ribu, Kontras Hak Keuangan Wantimpres Rp76,5 Juta

Catatan Redaksi: Tulisan ini merupakan opini penulis. Seluruh isi dan pandangan dalam tulisan menjadi tanggung jawab penulis dan tidak mewakili sikap redaksi Simpul News.

Oleh: Sami'an 
Senin, 5 Oktober 2026

LAMONGAN, — Di tengah gembar-gembor pembangunan sumber daya manusia dan reformasi pendidikan nasional, sebuah potret miris masih tersimpan rapi di ruang-ruang kelas madrasah di pelosok Kabupaten Lamongan, Jawa Timur. Kesenjangan kesejahteraan yang menganga lebar kembali menjadi sorotan tajam, memaksa seluruh elemen bangsa berkaca pada sila kelima Pancasila: Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
 
Sementara negara menggelontorkan anggaran pendidikan ratusan triliun rupiah, masih ada pendidik di madrasah swasta yang harus menopang hidup berkeluarga dengan penghasilan hanya sekitar Rp300.000 per bulan. Angka ini terasa semakin menyakitkan ketika disandingkan dengan hak keuangan anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) yang melalui Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp76,5 juta per bulan — belum termasuk berbagai fasilitas setara menteri lainnya.
 
Lantas, siapa yang terjebak dalam ketimpangan ini? Mengapa janji kesejahteraan belum menetes hingga ke meja guru di akar rumput? Dan di mana letak prioritas negara saat menyusun anggaran?
  
Sami’an, S.Hum., M.Pd.I., tenaga pendidik di salah satu madrasah swasta Lamongan, adalah satu dari ribuan guru yang merasakan langsung ketimpangan sistemik ini. Setiap hari ia berdiri di depan kelas, membimbing puluhan siswa, menyusun perangkat ajar, mengelola administrasi, hingga mengikuti berbagai pelatihan dan asesmen kompetensi yang diwajibkan negara. Namun pengabdian puluhan tahun itu dihargai dengan nominal yang jauh di bawah standar kelayakan hidup.
 
“Guru mendidik anak-anak Indonesia. Dalam satu kelas bisa puluhan siswa yang kami bina. Tetapi ironisnya, masih ada guru madrasah swasta yang penghasilannya hanya sekitar Rp300 ribu per bulan. Pertanyaannya, di mana letak keadilannya?” ujar Sami’an, Senin (5/10/2026).
 
Di sisi lain, satu orang anggota Wantimpres menerima hak keuangan Rp76,5 juta per bulan — sekitar 255 kali lipat penghasilan guru tersebut. Dalam setahun, seorang pejabat itu memperoleh sekitar Rp918 juta, sementara guru bergulat memenuhi kebutuhan dasar dengan Rp3,6 juta setahun. Selisihnya mencapai Rp76,2 juta per orang setiap bulan.
  
Fenomena ini terjadi di Lamongan sebagai gambaran nyata kondisi ribuan madrasah swasta di seluruh Indonesia — terutama yang dikelola yayasan dengan kemampuan finansial terbatas. Namun akar masalahnya terletak di pusat kebijakan: pengaturan anggaran negara tahun 2026.
 
Sebenarnya Presiden Prabowo Subianto sendiri dalam Sidang Kabinet Paripurna, 20 Juli 2026, mengakui secara terbuka bahwa kesejahteraan guru masih menjadi masalah besar. Dalam Keterangan Pemerintah atas RUU APBN 2026, dialokasikan Rp178,7 triliun untuk gaji, tunjangan, dan penguatan kompetensi pendidik. Pada Juni 2026, pemerintah juga mengumumkan kenaikan tunjangan guru non-ASN dari Rp1,5 juta menjadi Rp2 juta.
 
Namun realitas di lapangan menunjukkan: anggaran raksasa itu belum merata menjangkau semua guru. Banyak pendidik madrasah swasta yang belum tersertifikasi atau berada di bawah pengelolaan yayasan kecil tetap tertinggal jauh di bawah batas kelayakan hidup.
 
Ketimpangan ini lahir dari kategorisasi yang memisahkan pendidik berdasarkan status kepegawaian dan lembaga tempat mengajar. Guru ASN atau yang telah tersertifikasi mendapat perhatian memadai, sementara guru madrasah swasta yang belum masuk skema tersebut hanya menerima bantuan honorarium yang nominalnya sangat bergantung pada kemampuan yayasan dan alokasi yang belum merata.
 
“Presiden pernah berjanji akan mensejahterakan nasib guru. Tetapi ketika kami bertanya dan menagih realisasinya di lapangan, muncul jawaban bahwa uang untuk membayar guru tidak ada. Ini yang menjadi pertanyaan besar kami. Bagaimana mungkin untuk pejabat tersedia puluhan juta, tetapi untuk guru ratusan ribu saja dibilang tidak ada?” tegas Sami’an.
 
Dampaknya sangat nyata: guru tetap dituntut profesional, terus mengikuti pelatihan, menyusun administrasi menumpuk, dan mengikuti asesmen kompetensi — sementara pikiran terbagi mengurus kebutuhan hidup sehari-hari.
 
“Jangan hanya menuntut guru profesional, tetapi kesejahteraannya tidak dipikirkan secara serius. Kami juga manusia berkeluarga, butuh makan, butuh biaya hidup. Bagaimana bisa fokus mencerdaskan anak bangsa jika setiap hari dikejar kebutuhan yang tak terpenuhi?” tambahnya. 
 
Bukan Soal Iri, Melainkan Menagih Janji Keadilan
 
Sami’an menegaskan kritik ini bukan bermaksud membenci atau merendahkan peran Wantimpres. “Setiap pejabat berhak menerima haknya sesuai aturan. Kami tidak iri. Kami hanya bertanya: ketika negara mampu menyediakan Rp76,5 juta untuk satu orang penasihat, mengapa masih ada pendidik yang mengajar puluhan anak seumur hidup hanya mendapat Rp300 ribu? Ini soal prioritas dan keberpihakan negara,” jelasnya.
 
Pendidikan berkualitas adalah mimpi besar bangsa. Namun mimpi itu hanya akan menjadi ilusi jika para pendidik — mereka yang membentuk masa depan bangsa — dibiarkan hidup di garis kemiskinan di tengah melimpahnya anggaran negara.
  
Menanti Tetesan Keadilan di Akar Rumput
 
Suara dari Lamongan ini seyogianya menjadi tamparan keras bagi pemerintah, DPR RI, Kementerian Agama, dan Kemendikdasmen. Angka fantastis di dokumen APBN harus benar-benar mengalir hingga ke meja setiap pendidik, tanpa terkecuali. Sudah saatnya negara merumuskan mekanisme yang memastikan tidak ada lagi guru di Republik ini yang dihargai di bawah standar kelayakan hidup.
 
Hingga keadilan itu benar-benar dirasakan, pertanyaan sederhana Sami’an akan terus menggantung di udara:
 
Kapan keadilan sosial itu benar-benar dirasakan oleh kami — guru madrasah swasta yang setiap hari mengabdi tanpa pamrih besar?