Plt Bupati Asep Surya Atmaja Tegaskan Rumah Sakit Dilarang Tolak Pasien, Layanan JKN Kini Cukup 3x24 Jam Aktif
| Foto Plt Bupati Bekasi, dr. Asep Surya Atmaja saat menghadiri Rapat Koordinasi UHC Prioritas Kabupaten Bekasi di Hotel Sakura |
BEKASI, SimpulNews - Pemerintah Kabupaten Bekasi menargetkan program Universal Health Coverage (UHC) Prioritas dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) oleh BPJS Kesehatan mulai dilaksanakan pada 22 Oktober 2026 mendatang.
Program terobosan ini diharapkan menjadi solusi cepat bagi masyarakat untuk mendapatkan jaminan pelayanan kesehatan tanpa harus menunggu masa aktivasi kepesertaan hingga 14 hari atau bulan berikutnya seperti skema sebelumnya.
Hal tersebut ditegaskan Plt Bupati Bekasi, dr. Asep Surya Atmaja seusai menghadiri Rapat Koordinasi UHC Prioritas Kabupaten Bekasi di Hotel Sakura, Cikarang Pusat, Jumat (9/10/2026)
Komitmen Pemkab: Rakyat Sakit Harus Segera Dilayani
Plt Bupati Asep mengatakan, penerapan UHC Prioritas JKN merupakan bentuk komitmen nyata pemerintah daerah untuk mempermudah masyarakat mendapatkan pelayanan kesehatan, terutama ketika membutuhkan penanganan medis secara segera dan darurat.
"Ini adalah komitmen kita. Ketika warga sakit dan butuh pertolongan, jangan dipersulit dengan administrasi. UHC Prioritas hadir agar pelayanan kesehatan bisa segera didapatkan. Tidak ada lagi alasan menunggu 14 hari baru aktif," tegas Asep.
Asep yang juga didampingi jajaran *Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi, Dinsos, DPMD Kabupaten Bekasi*, serta *Endin Samsudin* menekankan bahwa program ini harus berjalan tepat sasaran.
Ia juga memberikan peringatan keras kepada seluruh rumah sakit di wilayah Kabupaten Bekasi agar memberikan pelayanan terbaik kepada pasien sesuai ketentuan.
"Saya masih menerima laporan adanya dugaan penolakan pasien. Saya minta ini menjadi perhatian serius. Tidak boleh ada lagi rumah sakit yang menolak pasien. Setiap laporan akan kami tindaklanjuti melalui evaluasi menyeluruh," imbuhnya.
BPJS Kesehatan: Cukup 3 x 24 Jam, JKN Langsung Aktif
Sementara itu, Kepala Cabang BPJS Kesehatan Kabupaten Bekasi, Erwin Fadillah menjelaskan, skema UHC Prioritas JKN memberikan kemudahan revolusioner bagi masyarakat yang didaftarkan melalui pemerintah daerah.
Dalam skema lama, peserta JKN yang baru didaftarkan Pemda harus menunggu masa tunggu 14 hari hingga bulan berikutnya baru bisa digunakan.
"Melalui skema UHC Prioritas ini, masyarakat dapat langsung mengakses layanan JKN paling lambat dalam waktu 3 x 24 jam hari kerja setelah proses administrasi dan pendaftaran diselesaikan sesuai ketentuan. Ini memangkas birokrasi yang panjang," jelas Erwin.
Rakor tersebut turut dihadiri lintas OPD terkait sebagai bentuk sinergi untuk menyukseskan target UHC 22 Oktober 2026. Dengan dukungan penuh dari Plt Bupati, diharapkan cakupan kesehatan semesta di Kabupaten Bekasi bisa tercapai 100% dan masyarakat benar-benar merasakan kehadiran negara di saat sakit.
(Kepin)