Polisi Ungkap Ladang Ganja di Panei, 12 Batang Tanaman Diamankan - SimpulNews
SIMALUNGUN, SimpulNews – Laporan masyarakat mengantarkan personel Polsek Panei Tongah mengungkap keberadaan tanaman ganja yang ditanam di sebuah ladang di Nagori Simpang Raya Dasma, Kecamatan Panei, Kabupaten Simalungun.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial Deking Sinaga (47), yang diduga sebagai pemilik sekaligus pihak yang menanam tanaman terlarang tersebut. Sebanyak 12 batang tanaman ganja ditemukan dan dicabut dari sejumlah titik di areal ladang.
Kanit Reskrim Polsek Panei Tongah, Ipda R. Siahaan, S.H., mengatakan pengungkapan berawal dari informasi warga yang mengetahui adanya tanaman ganja di salah satu ladang di wilayah tersebut.
Keterangan itu diterima Kapolsek Panei Tongah AKP Daniel J. Damanik, S.H., pada Senin (5/10/2026) sekitar pukul 11.00 WIB. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan untuk memastikan keberadaan tanaman yang dilaporkan masyarakat.
"Ini merupakan keberhasilan Polsek Panei Tongah dalam melakukan penindakan tindak pidana narkotika jenis ganja di wilayah Nagori Simpang Raya Dasma," ujar Ipda R. Siahaan saat dikonfirmasi awak media, Rabu (7/10/2026) sekitar pukul 17.48 WIB.
Menindaklanjuti informasi itu, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim Ipda R. Siahaan bersama Kanit Intel Ipda Girsang Sinaga dan personel lainnya mendatangi lokasi yang dimaksud.
Sekitar pukul 16.00 WIB, tim tiba di lokasi dengan didampingi Gamot Huta Gortak, Ewin Sitio. Dari pemeriksaan awal, petugas menemukan tanaman yang diduga ganja tumbuh di ladang yang disebut berkaitan dengan Deking Sinaga.
"Sekira pukul 16.00 WIB, kami bersama Kanit Intel, didampingi Gamot Huta Gortak Ewin Sitio, tiba di TKP dan benar ditemukan jenis tanaman ganja di ladang milik diduga pelaku," kata Ipda R. Siahaan.
Temuan tersebut selanjutnya dilaporkan kepada Kapolsek. Petugas kemudian bergerak menuju kediaman Deking Sinaga dengan didampingi Pangulu Nagori Marjandi Embong, Budi Sinaga.
Deking kemudian dibawa ke lokasi ladang untuk memastikan temuan tersebut. Saat dimintai keterangan di lokasi, yang bersangkutan mengakui telah menanam tanaman ganja secara sengaja.
Dari pengakuan tersebut, petugas kemudian melakukan pengecekan lebih lanjut. Deking menunjukkan sejumlah tanaman yang ditanam secara terpisah di area ladang tersebut.
"Pelaku mengakui perbuatannya menanam ganja secara sengaja, dan menunjukkan 12 batang tanaman ganja yang ditanam secara terpisah di ladangnya," ungkap Ipda R. Siahaan.
Hasil pengungkapan itu kemudian dilaporkan Kapolsek Panei Tongah kepada Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Charles Hartono Nababan, S.H.
Sekitar pukul 18.00 WIB, personel Satnarkoba Polres Simalungun tiba di lokasi dan bersama personel Polsek Panei Tongah melakukan pencabutan terhadap 12 batang tanaman ganja yang ditemukan. Seluruh tanaman tersebut kemudian diamankan sebagai barang bukti.
"Personel Satnarkoba dan Polsek Panei Tongah bersama-sama mencabut 12 batang tanaman ganja tersebut untuk diamankan sebagai barang bukti," jelas Ipda R. Siahaan.
Deking Sinaga berikut barang bukti selanjutnya diamankan di Mapolsek Panei Tongah untuk menjalani proses penyidikan. Penanganan perkara kemudian dilanjutkan dan dilimpahkan kepada Satnarkoba Polres Simalungun sesuai mekanisme penanganan kasus narkotika.
"Diduga pelaku dan barang bukti dibawa dan diamankan ke kantor Polsek Panei Tongah guna proses selanjutnya," ujarnya.
Ipda R. Siahaan menyebut pengungkapan tersebut tidak terlepas dari peran masyarakat. Informasi awal dari warga dinilai menjadi bagian penting dalam membantu polisi mendeteksi keberadaan tanaman narkotika di wilayah pedesaan.
"Keberhasilan ini tidak lepas dari kepedulian dan kepekaan warga yang segera melaporkan temuan mencurigakan kepada kami," katanya.
Pengungkapan tersebut sekaligus menunjukkan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam pemberantasan narkotika. Polres Simalungun melalui jajaran Polsek Panei Tongah menegaskan komitmennya untuk menindak setiap bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkotika, termasuk yang ditemukan di wilayah perladangan.
Langkah itu juga menjadi bagian dari semangat Polres Simalungun Polda Sumatera Utara dalam menghadirkan pelayanan kepolisian yang berintegritas dan humanis, serta memperkuat kedekatan antara polisi dengan masyarakat melalui semangat "Horas Polisi, Polres Simalungun Bersama Masyarakat."***