Tagline “Polisi Bersama Masyarakat” Harus Dibuktikan, Warga Lamongan Soroti Pelayanan STNK dan SIM

Catatan Redaksi: Tulisan ini merupakan opini penulis. Seluruh isi dan pandangan dalam tulisan menjadi tanggung jawab penulis dan tidak mewakili sikap redaksi Simpul News.

Oleh: Sami'an 

LAMONGAN — Tagline baru Polri “Polisi Bersama Masyarakat” mulai mendapat perhatian publik. Bagi masyarakat, tagline tersebut bukan sekadar rangkaian kata, tetapi harus diterjemahkan menjadi pelayanan kepolisian yang benar-benar mudah, cepat, transparan, terjangkau, dan tidak membebani rakyat.

Salah satu aspirasi tersebut disampaikan SAMI'AN, warga Lamongan, yang meminta agar arah baru kepemimpinan Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto dibuktikan melalui pembenahan pelayanan publik, termasuk pelayanan administrasi kendaraan bermotor dan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Menurut Sami'an, masyarakat kecil selama ini masih sering mempertanyakan biaya dan mekanisme pelayanan yang berkaitan dengan STNK, pajak kendaraan, serta pembuatan dan perpanjangan SIM. Karena itu, ia mendorong adanya evaluasi mendasar terhadap sistem pelayanan tersebut.

“Kalau tagline-nya Polisi Bersama Masyarakat, maka masyarakat harus benar-benar merasakan kehadiran Polri. Jangan hanya menjadi slogan. Permudah pelayanan dan jangan membebani rakyat kecil,” ujar Sami'an.

Pernyataan Suyudi soal Debt Collector Jadi Sorotan

Sebelumnya, Komjen Pol. Suyudi Ario Seto menyampaikan sejumlah agenda prioritas ketika menjalani uji kelayakan dan kepatutan calon Kapolri di Komisi III DPR RI, Kamis, 1 Oktober 2026, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Dalam pemaparannya, Suyudi memasukkan sejumlah persoalan yang bersentuhan langsung dengan keamanan masyarakat, antara lain premanisme, pemerasan, kejahatan jalanan, tawuran, hingga debt collector sebagai salah satu persoalan yang menjadi perhatian.

Suyudi juga mengusung doktrin “Polisi Bersama Masyarakat”** sebagai arah kepemimpinannya, dengan menempatkan masyarakat sebagai pusat orientasi tugas kepolisian.

Pernyataan tersebut menjadi perhatian karena praktik penagihan utang di lapangan dalam sejumlah kasus dapat menimbulkan keresahan apabila dilakukan dengan intimidasi, ancaman, kekerasan atau cara-cara yang berada di luar koridor hukum.

Bagi masyarakat, persoalan tersebut bukan hanya mengenai penindakan setelah terjadi konflik. Yang tidak kalah penting adalah bagaimana Polri memberikan rasa aman dan kepastian hukum kepada warga ketika berhadapan dengan persoalan hukum di ruang publik.

“Polisi Bersama Masyarakat” Jangan Berhenti sebagai Slogan

Polri secara resmi memperkenalkan tagline “Polisi Bersama Masyarakat” pada 5 Oktober 2026.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir menyatakan tagline tersebut merupakan penegasan arah pengabdian Polri yang menempatkan masyarakat sebagai pusat orientasi tugas.
Ia juga menegaskan bahwa semangat tersebut harus diwujudkan dalam pelaksanaan tugas, termasuk mendengar, melayani, melindungi, memberikan kepastian hukum serta membuka ruang bagi kritik dan masukan masyarakat.

Pernyataan tersebut kemudian menjadi tantangan tersendiri bagi jajaran Polri di seluruh Indonesia.

Sebab, ukuran keberhasilan sebuah tagline bukan hanya seberapa sering slogan tersebut disampaikan, tetapi sejauh mana masyarakat merasakan perubahan dalam kehidupan sehari-hari.

Bagi warga Lamongan, salah satu indikator yang mudah dilihat adalah pelayanan publik.

Warga Lamongan Dorong Pelayanan STNK dan SIM Lebih Sederhana

Sami'an menilai masyarakat kecil membutuhkan pelayanan yang sederhana dan tidak berbelit-belit.

Ia menyoroti pelayanan yang berkaitan dengan administrasi kendaraan bermotor dan SIM. Menurutnya, pemerintah dan DPR perlu terus membuka ruang evaluasi mengenai biaya, mekanisme, serta frekuensi pengurusan dokumen yang harus dilakukan masyarakat.

“Rakyat kecil sering bertanya, sebenarnya untuk apa dan ke mana uang yang dibayarkan masyarakat dalam proses pelayanan tersebut. Ini perlu dijelaskan secara terbuka dan transparan,” katanya.

Dalam konteks ini, Sami'an menyampaikan gagasan agar STNK dan SIM cukup diproses satu kali seumur hidup, dengan mekanisme administrasi yang lebih sederhana.

Namun, gagasan tersebut merupakan aspirasi masyarakat, bukan kebijakan yang saat ini sudah berlaku.

Ia berharap pemerintah, DPR, dan Polri dapat membuka ruang pembahasan mengenai kemungkinan penyederhanaan pelayanan administrasi kendaraan dan SIM dengan tetap memperhatikan aspek keselamatan, identifikasi kendaraan, keamanan lalu lintas, serta ketentuan hukum yang berlaku.

SIM Seumur Hidup: Aspirasi yang Perlu Dikaji

Gagasan SIM cukup satu kali seumur hidup tentu membutuhkan pembahasan lebih luas karena SIM tidak hanya merupakan dokumen administratif, tetapi juga berkaitan dengan kompetensi dan keselamatan pengemudi.

Karena itu, jika gagasan tersebut hendak diterapkan, masyarakat membutuhkan mekanisme yang tetap dapat memastikan pengemudi memenuhi persyaratan keselamatan berkendara.

Artinya, perdebatan mengenai SIM seumur hidup seharusnya tidak berhenti pada persoalan membayar atau tidak membayar biaya perpanjangan. Yang lebih penting adalah mencari model pelayanan yang lebih sederhana, transparan, murah, sekaligus tetap menjamin keselamatan pengguna jalan.

Begitu pula dengan STNK. Penyederhanaan administrasi bukan berarti menghilangkan fungsi pendataan kendaraan dan kewajiban lain yang melekat pada kepemilikan kendaraan bermotor.

Masyarakat membutuhkan sistem yang mudah dipahami dan tidak membuat warga kebingungan mengenai mana kewajiban administrasi, mana pajak, serta mana biaya pelayanan.

Jangan Sampai Rakyat Harus Viral untuk Didengar

Selain persoalan pelayanan, Suyudi juga menyoroti fenomena “no viral, no justice”, yakni anggapan bahwa sebuah persoalan baru mendapatkan perhatian serius setelah menjadi viral.

Komitmen untuk membuka ruang koreksi masyarakat menjadi salah satu bagian yang disampaikan Suyudi dalam agenda kepemimpinannya.

Dalam pemberitaan resmi DPR, Suyudi menegaskan pentingnya memberikan ruang seluas-luasnya bagi koreksi masyarakat sebagai bagian dari evaluasi institusi.

Bagi masyarakat, pesan tersebut penting.

Sebab pelayanan publik yang baik semestinya tidak menunggu keluhan menjadi viral terlebih dahulu.

Warga yang datang ke kantor pelayanan, membuat laporan, mengurus dokumen, atau meminta perlindungan hukum seharusnya memperoleh pelayanan berdasarkan aturan dan haknya sebagai warga negara.

Dari Jakarta ke Lamongan, Tantangannya Sama

Pergantian kepemimpinan di tingkat pusat pada akhirnya akan diuji di tingkat paling bawah.

Tagline “Polisi Bersama Masyarakat" akan dirasakan masyarakat bukan hanya di Mabes Polri atau Polda, tetapi juga di Polres, Polsek hingga loket-loket pelayanan yang bersentuhan langsung dengan warga.

Karena itu, aspirasi dari Lamongan tersebut menjadi bagian dari pertanyaan yang lebih luas:

Apakah masyarakat benar-benar akan merasakan Polri yang lebih dekat, lebih mudah diakses, dan lebih ringan dalam memberikan pelayanan?

Sami'an berharap kepemimpinan Suyudi tidak hanya fokus pada penindakan terhadap premanisme, kejahatan jalanan maupun debt collector, tetapi juga melakukan pembenahan terhadap pelayanan publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

“Kalau Polri benar-benar bersama masyarakat, maka rakyat kecil harus merasakan kemudahan itu. Jangan dibebani dengan proses yang rumit. Permudah, layani, dan jangan membebani,” tegasnya.

DPR Setujui Suyudi sebagai Kapolri

Komitmen tersebut kini memasuki tahap pembuktian setelah DPR RI menyetujui Komjen Pol. Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri menggantikan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

Persetujuan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI pada 1 Oktober 2026, setelah Komisi III menyelesaikan uji kelayakan dan kepatutan terhadap Suyudi.

Dengan demikian, berbagai visi dan program yang disampaikan Suyudi dalam uji kelayakan kini memasuki fase yang lebih konkret: pelaksanaan.

Publik tentu akan menunggu apakah janji menghadirkan Polri yang dekat dengan masyarakat benar-benar terlihat dalam pelayanan dan penegakan hukum sehari-hari.

Termasuk bagaimana Polri merespons persoalan yang dirasakan langsung masyarakat kecil.

Ukuran “Bersama Masyarakat” Ada di Pelayanan

Pada akhirnya, masyarakat tidak hanya membutuhkan slogan.

Masyarakat membutuhkan polisi yang hadir ketika mereka membutuhkan perlindungan, petugas yang ramah ketika memberikan pelayanan, proses administrasi yang transparan, biaya yang jelas, serta kepastian hukum ketika menghadapi persoalan.

Aspirasi Sami'an dari Lamongan mengenai STNK dan SIM cukup satu kali seumur hidup dapat menjadi salah satu bahan diskusi publik mengenai bagaimana pelayanan negara dapat terus disederhanakan.

Apakah gagasan tersebut nantinya dapat diterapkan atau tidak tentu membutuhkan kajian hukum, teknis, keselamatan dan kebijakan lintas lembaga.

Namun satu hal yang jelas, masyarakat berhak menyampaikan aspirasi dan mempertanyakan pelayanan publik yang mereka terima.

Jika Polri ingin benar-benar menjalankan semangat “Polisi Bersama Masyarakat”, maka ruang kritik dan aspirasi tersebut harus dipandang sebagai bagian dari proses perbaikan.

Sebab pada akhirnya, keberhasilan tagline bukan diukur dari seberapa besar tulisan itu terpampang di berbagai media, tetapi dari seberapa besar rakyat merasakan bahwa negara hadir untuk melayani, melindungi dan memberikan kepastian tanpa membebani.