ULTIMATUM GURU SWASTA: Ketua PERISAI Ancam Mogok Mengajar Serentak, Tantang Negara: "Coba Lihat, Bisa Apa Tanpa Kami?"

Foto ketua umum PERISAI Anton Putrawan

JAKARTA, SimpulNews.com -- Ketegangan melanda dunia pendidikan nasional pekan ini. Perkumpulan Insan Sekolah Swasta Indonesia (PERISAI) kembali menyuarakan sikap kerasnya terkait nasib kesejahteraan guru non-ASN. Ketua Umum PERISAI, Anton Putrawan, melontarkan ultimatum lantang: jika negara masih abai dan tidak berpihak pada nasib guru swasta, aksi mogok mengajar atau strike nasional bukan lagi sekadar wacana, melainkan keniscayaan. (12/10)

Ancaman ini muncul di tengah momentum krusial pembahasan Revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas), di mana para guru menuntut jaminan kesejahteraan yang mengikat secara hukum, bukan sekadar janji manis.

Tantangan Keras untuk Negara

Dalam pernyataannya pada Senin (12/10/2026), Anton Putrawan menegaskan bahwa kesabaran para guru swasta telah mencapai titik didih. Ia menantang pemerintah dan pembuat kebijakan untuk membayangkan skenario terburuk bagi pendidikan Indonesia jika para guru swasta memutuskan untuk berhenti mengajar.

“Kalau nggak percaya, saya berani jamin, kalau tuntutan kami ini tidak terpenuhi, tidak terlayani, atau tidak digubris sama sekali, saya berani jamin suatu saat akan saya instruksikan teman-teman semua guru swasta untuk mogok, Pak,” tegas Anton dengan nada tinggi.

Anton tidak main-main dengan ancamannya. Ia menilai kontribusi guru swasta selama ini sering kali dianggap remeh oleh pembuat kebijakan, padahal beban pendidikan nasional ditopang secara signifikan oleh ribuan sekolah swasta di pelosok negeri.

“Kita lihat negara ini bisa apa tanpa guru swasta yang mengajar? Saya berani jamin, Bapak Ibu,” tantangnya. Ia menambahkan, jika negara ragu akan peran strategis mereka, PERISAI siap membuktikannya melalui aksi penghentian kegiatan belajar-mengajar (KBM) secara serentak. “Kalau negara ini nggak percaya, kita buktikan dengan cara apa? Berhenti dulu kita ngajar semuanya, guru swasta. Bisa begitu? Bisa, saya pastikan bisa,” pungkasnya.

Latar Belakang: Desakan Kesejahteraan dan Aliansi 7 Organisasi

Aksi lantang ini bukan tanpa alasan. Pergerakan PERISAI kini semakin solid dengan bergabungnya tujuh organisasi masyarakat sipil ke dalam aliansi mereka. Kekuatan kolektif ini dibentuk untuk menekan agar aspirasi guru swasta tidak lagi dianggap sebagai "anak tiri" dalam kebijakan pendidikan.

Latar belakang desakan ini didasarkan pada data memprihatkan yang membeberkan realitas kemiskinan struktural yang dialami para pendidik. Berdasarkan data yang diserahkan ke DPR RI, sekitar 83,5 persen guru swasta di Indonesia masih menerima penghasilan di bawah Rp2 juta per bulan. Angka ini jauh dari kata layak, mengingat beban ekonomi dan tuntutan profesionalisme yang diemban mereka.

Aliansi organisasi, termasuk Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) dan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), mendesak agar formulasi upah minimum guru nantinya merujuk secara adil pada Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

Kemenangan Politik di Senayan: Mengunci Gaji di Batang Tubuh

Ancaman mogok ini sebenarnya merupakan respons atas perkembangan terbaru di parlemen. Pada Rabu, 7 Oktober 2026 lalu, Komisi X DPR RI dan Panitia Kerja (Panja) RUU Sisdiknas telah menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang panas namun produktif.

Dalam rapat tersebut, tercapai kesepakatan politik yang bersejarah: ketentuan mengenai standar upah atau gaji minimum bagi guru non-ASN—termasuk guru swasta, honorer, dan madrasah—wajib dimasukkan langsung ke dalam batang tubuh RUU Sisdiknas.

Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk menghapus era "upah perbudakan" di mana guru masih dihonor dengan nominal tidak manusiawi, seperti Rp100 ribu, Rp250 ribu, hingga Rp500 ribu per bulan.

“Pencantuman ini dilakukan demi memastikan kelayakan hidup para guru non-ASN serta menghentikan praktik pemberian honor di bawah standar manusiawi,” ujar Lalu Hadrian di Kompleks Parlemen, Senayan, pekan lalu.

Menanti Realisasi, Bukan Sekadar Wacana

Meski kesepakatan politik telah tercapai untuk mengunci aturan gaji minimum dalam pasal undang-undang agar memiliki kekuatan hukum mengikat, kekhawatiran guru swasta masih membayangi. Besaran nominal pasti dari gaji minimum tersebut saat ini masih dalam tahap pembahasan teknis dan penghitungan mendalam.

Ketidakpastian mengenai "kapan" dan "berapa" nominal final yang akan ditetapkan menjadi pemicu kecemasan yang berujung pada ultimatum mogok kerja yang dilontarkan Anton Putrawan hari ini. Bagi PERISAI, batang tubuh UU adalah kunci agar pemerintah daerah atau yayasan tidak bisa lagi "mengakali" aturan dengan peraturan turunan yang merugikan guru.

Hingga berita ini diturunkan, bola panas kini berada di tangan pemerintah dan DPR RI. Apakah mereka akan segera merampungkan hitungan teknis gaji layak sebelum kesabaran guru swasta habis dan kelas-kelas di seluruh Indonesia benar-benar sepi tanpa pengajar?

(Sami'an)