Korban Begal di Medan Bisa Dapat Bantuan Biaya Pengobatan Pemko Medan

Foto ilustrasi 
MEDAN, SimpulNews — Kabar penting bagi masyarakat Kota Medan. Melalui Peraturan Wali Kota (Perwal) Medan Nomor 26 Tahun 2026, Pemko Medan menyiapkan bantuan biaya pengobatan bagi warga yang menjadi korban kejahatan jalanan seperti begal, terutama untuk layanan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan.

Pemko Medan menyebut program tersebut dibiayai melalui APBD Kota Medan dan telah bekerja sama dengan 23 rumah sakit. Layanan yang dijamin mencakup penanganan gawat darurat, rawat inap, hingga rawat jalan pasca-opname.

23 rumah sakit yang bekerja sama dengan Pemko Medan:

  1. RSUP H. Adam Malik
  2. RSUD Dr. Pirngadi Medan
  3. RSUD Haji Medan
  4. RS Universitas Sumatera Utara
  5. RSU Haji Bahtiar Djafar
  6. RSU Prima Husada Cipta
  7. RSU Delima
  8. RSU Wulan Windy
  9. RSU Royal Prima Marelan
  10. RSU Eshmun
  11. RSU Martha Friska Brayan
  12. RSU Mitra Sejati
  13. RSU Mitra Medika Amplas
  14. RSU Murni Teguh Methodist
  15. RSU Tere Margareth
  16. RSU Elisabeth
  17. RSU Imelda
  18. RSU Madani
  19. RSU Advent
  20. RSU Royal Prima
  21. RSU Malahayati
  22. RSU Bunda Thamrin
  23. RSU Bina Kasih

Penting: Masyarakat sebaiknya memastikan terlebih dahulu rumah sakit tujuan termasuk dalam jaringan kerja sama program tersebut dan mengikuti prosedur administrasi yang berlaku.

Pemko Medan sebelumnya menyatakan kebijakan ini dibuat karena biaya pengobatan akibat kejahatan jalanan seperti begal dapat berada di luar cakupan BPJS Kesehatan.

Program ini diharapkan dapat membantu korban kejahatan jalanan agar tidak kembali terbebani persoalan biaya setelah mengalami musibah.

Sumber: Pemerintah Kota Medan / Dinas Kominfo Kota Medan

📲 Simpan dan bagikan informasi ini agar diketahui masyarakat Medan.