62 Jabatan Struktural Pemkab Ponorogo Masih Kosong, Komisi A Dorong Mutasi Segera Digelar

PONOROGO, SimpulNews – Komisi A DPRD Kabupaten Ponorogo mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) segera menyelesaikan pengisian puluhan jabatan struktural yang masih kosong.

Hal tersebut menjadi salah satu pembahasan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi A DPRD Ponorogo bersama BKPSDM Kabupaten Ponorogo, Selasa (6/10/2026).

RDP tersebut membahas penataan aparatur, termasuk proses mutasi dan pengisian jabatan di lingkungan Pemkab Ponorogo. Kekosongan sejumlah jabatan dinilai perlu segera ditangani agar roda pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal.

Ketua Komisi A DPRD Ponorogo, Eko Priyo Utomo, mengatakan dari sekitar 500-an jabatan struktural yang ada di lingkungan Pemkab Ponorogo, saat ini terdapat 62 jabatan yang masih kosong di berbagai tingkatan.

"Materinya terkait banyaknya kekosongan pejabat struktural di Pemerintah Kabupaten Ponorogo. Komisi A mendorong bagaimana kekosongan ini segera diisi demi tidak terganggunya pelayanan kepada masyarakat," ujar Eko usai mengikuti rapat.
Menurut Eko, berdasarkan penjelasan BKPSDM, proses penataan dan mutasi pejabat saat ini sudah berjalan. Namun, sebelum pelaksanaan mutasi, masih terdapat sejumlah tahapan yang harus dilalui, termasuk proses perizinan di tingkat Badan Kepegawaian Negara (BKN) hingga Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Dengan tahapan tersebut, Eko memperkirakan proses mutasi membutuhkan waktu sekitar empat minggu. Apabila seluruh proses berjalan lancar, gerbong mutasi dalam jumlah cukup besar diproyeksikan dapat dilaksanakan pada November 2026.

"Estimasi waktu sekitar empat minggu untuk proses mutasi ini bisa digelar. Insyaallah dalam bulan November nanti, kalau prosesnya lancar, di Ponorogo ada gerbong mutasi yang cukup besar," jelasnya.

Plt Tak Jadi Hambatan

Mengenai keberadaan sejumlah jabatan yang saat ini masih diisi pejabat pelaksana tugas (Plt), Eko mengatakan kondisi tersebut bukan menjadi hambatan dalam proses penataan.

Menurut dia, pengisian maupun perpindahan pejabat tetap dapat dilakukan sepanjang seluruh prosedur administrasi dan perizinan yang dipersyaratkan telah dipenuhi.

Hal tersebut sejalan dengan tugas Bidang Mutasi dan Promosi BKPSDM Ponorogo yang memang memiliki fungsi dalam pengusulan serta penetapan pengangkatan, pemindahan, promosi dan pemberhentian pegawai dalam jabatan, termasuk menyiapkan bahan pelantikan dan serah terima jabatan.

BKPSDM Ponorogo juga mencantumkan mekanisme dan persyaratan administrasi dalam berbagai proses perpindahan atau mutasi PNS sebagai bagian dari tata kelola kepegawaian.

Penempatan Pejabat Harus Sesuai Kompetensi

Selain mendorong percepatan pengisian jabatan, Komisi A juga meminta agar proses mutasi tidak sekadar berorientasi pada mengisi posisi yang kosong.

Eko menekankan pentingnya penerapan manajemen talenta, sehingga ASN yang ditempatkan pada jabatan tertentu benar-benar memiliki kompetensi, kapasitas dan kemampuan yang sesuai dengan kebutuhan organisasi.

"Pejabat baru yang menduduki tempat baru harus sesuai dengan kemampuan dan kapasitasnya. Jangan sampai orang yang salah berada di tempat tertentu sehingga kinerjanya tidak maksimal. BKPSDM mulai menerapkan manajemen talenta ini pada gerbang mutasi sekarang," tegasnya.

Dengan penempatan berdasarkan kompetensi, Komisi A berharap pengisian jabatan kosong tidak hanya menyelesaikan persoalan administrasi kepegawaian, tetapi juga mampu meningkatkan efektivitas kinerja perangkat daerah dan kualitas pelayanan publik.

Komisi A Dukung Penguatan Kompetensi ASN

Selain persoalan mutasi, DPRD Ponorogo juga memberikan perhatian terhadap peningkatan kapasitas aparatur sipil negara (ASN).

Komisi A menyatakan mendukung program pendidikan dan pelatihan (diklat) bagi ASN yang akan dilaksanakan Pemkab Ponorogo. Dukungan tersebut juga diarahkan melalui pengalokasian anggaran pada APBD 2027.

Eko berharap program peningkatan kompetensi tersebut dapat berjalan secara terarah dan disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing aparatur maupun organisasi perangkat daerah.

"Harapannya dengan dukungan diklat ini, kapasitas ASN semakin meningkat dan mampu menjalankan tugas sesuai bidangnya," ujarnya.

Penataan jabatan dan peningkatan kompetensi tersebut dinilai menjadi dua bagian yang saling berkaitan. Pengisian jabatan harus diikuti dengan penempatan aparatur yang sesuai kompetensi serta peningkatan kemampuan agar pelayanan pemerintahan kepada masyarakat semakin optimal.

Di sisi lain, BKPSDM Ponorogo sepanjang 2026 juga tengah menjalankan sejumlah agenda terkait pengisian jabatan, termasuk proses seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama. Situs resmi BKPSDM mencatat telah terdapat pengumuman hasil uji kompetensi dan hasil akhir seleksi terbuka pengisian JPT Pratama Kabupaten Ponorogo tahun 2026.

Dengan proses penataan yang sedang berjalan, Komisi A berharap 62 jabatan struktural yang masih kosong dapat segera terisi sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku, sehingga tidak menimbulkan kekosongan berkepanjangan dan tidak mengganggu jalannya pemerintahan serta pelayanan publik di Kabupaten Ponorogo.

Jurnalis: Suprapto