Diburu Hingga Medan, Terlapor Penggelapan Uang Perusahaan Rp54 Juta Diamankan Polsek Dumai Timur

DUMAI, SimpulNews – Pelarian (OP), terlapor dalam kasus dugaan penggelapan dalam jabatan yang merugikan sebuah perusahaan di Kota Dumai, berakhir di Kota Medan, Sumatera Utara.

Personel Polsek Dumai Timur mengamankan (OP) pada Selasa (6/10/2026) saat yang bersangkutan berada di sebuah loket Sampri dan disebut hendak melanjutkan perjalanan menuju Sidikalang.

Penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan atas laporan dugaan penggelapan yang dilaporkan pihak perusahaan melalui laporan polisi Nomor: LP/B/22/V/2026/SPKT/SEK D. TIMUR/RES DUMAI/POLDA RIAU, tertanggal 12 Mei 2026.

Kapolsek Dumai Timur AKP Rhino Handoyo, S.H. sebelumnya memerintahkan Kanit Reskrim IPTU Nober M.J. Sinaga, S.H., M.H. bersama Tim Opsnal untuk menelusuri keberadaan terlapor sekaligus mengungkap perkara tersebut.

Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi bahwa (OP) berada di wilayah Kota Medan. Tim kemudian bergerak dari Dumai menuju Sumatera Utara untuk memastikan informasi tersebut.

Setelah tiba di lokasi, petugas menemukan keberadaan (OP) di sebuah loket Sampri. Polisi selanjutnya mengamankan yang bersangkutan sebelum membawanya ke Polsek Dumai Timur untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Dalam pemeriksaan awal, (OP) mengakui telah melakukan penggelapan uang perusahaan tempatnya bekerja.

Kasus tersebut berawal dari dugaan penggelapan yang terjadi pada Sabtu, 9 Mei 2026 sekitar pukul 14.30 WIB di salah satu perusahaan yang beralamat di Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Bukit Batrem, Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai.

Saat itu, pihak perusahaan mengetahui adanya tagihan tunai dari sejumlah produk yang sebelumnya diambil oleh (OP), namun uang hasil penagihan tersebut disebut belum disetorkan kepada perusahaan.

Pihak perusahaan kemudian berupaya menghubungi (OP) melalui sambungan telepon. Namun, nomor telepon yang bersangkutan sudah tidak aktif.

Upaya pencarian kemudian dilakukan dengan mendatangi kediaman (OP). Akan tetapi, yang bersangkutan juga tidak berada di rumah. Peristiwa tersebut selanjutnya dilaporkan kepada pihak atasan perusahaan dan pihak perusahaan diarahkan untuk membuat laporan kepolisian.

Dugaan perbuatan tersebut menyebabkan PT MAJU mengalami kerugian sekitar Rp54.018.118.

Dalam pengungkapan perkara ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni empat lembar faktur penjualan, satu pasang sepatu merek Nike warna merah putih, serta satu helai kaos warna hitam bertuliskan “Armous”.

Setelah terlapor diamankan, penyidik Polsek Dumai Timur masih melanjutkan proses penanganan perkara. Sejumlah tahapan yang dilakukan antara lain gelar perkara, melengkapi administrasi penyidikan, serta melakukan koordinasi dan pengiriman berkas perkara.

Atas dugaan perbuatannya, (OP) diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku berdasarkan pasal yang dipersangkakan dalam laporan polisi tersebut.

(Handri)