DPO Kasus Sabu di Dumai Ditangkap di Bengkalis, Urine Positif Methamphetamine
| Foto ME alias G (43) yang di amankan petugas kepolisian Dumai, dan sebelumnya juga masuk dalam daftar pencarian orang, di amankan saat berada di jln lintas duri-dumai. |
DUMAI, SimpulNews – Satuan Reserse Narkoba Polres Dumai menangkap seorang pria yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait perkara dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu. ME alias G (43), warga Kabupaten Bengkalis, diamankan saat berada di Jalan Lintas Duri-Dumai, Desa Bumbung, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.
Penangkapan dilakukan pada Selasa (6/10/2026) sekitar pukul 20.00 WIB. ME diamankan setelah penyidik melakukan pengembangan terhadap perkara narkotika yang sebelumnya ditangani Satresnarkoba Polres Dumai.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan satu unit telepon seluler merek OPPO warna coklat moka. Selain itu, pemeriksaan urine terhadap ME menunjukkan hasil positif mengandung methamphetamine (Meth).
Perkara yang mengarah kepada ME tersebut bermula dari pengungkapan kasus narkotika di Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai, pada 22 September 2026. Kasus itu tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/112/IX/2026/SPKT.RESNARKOBA/POLRES DUMAI/POLDA RIAU tanggal 22 September 2026.
Saat itu, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dumai yang dipimpin Kasat Narkoba Polres Dumai AKP Gus Purwantoro, S.H., M.M., memperoleh informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di sebuah rumah di Jalan Sepakat RT 012, Kelurahan Bukit Kapur.
Petugas kemudian mendatangi lokasi dan menemukan seorang pria berinisial GR alias I berada di dalam kamar. Ketika hendak didekati petugas, GR terlihat membuang sebuah benda ke arah pintu kamar.
Benda tersebut kemudian diperiksa. Polisi menemukan sebuah kotak rokok Sampoerna A Mild warna putih yang di dalamnya terdapat satu paket diduga narkotika jenis sabu.
GR kepada petugas mengakui paket tersebut merupakan miliknya. Ia juga menyebut barang tersebut diperoleh dari seorang perempuan berinisial WS alias S alias T.
Informasi tersebut kemudian dikembangkan petugas. Polisi melakukan pencarian terhadap WS hingga akhirnya menemukannya di sebuah rumah kost di Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Bukit Kapur, Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai.
Dari penggeledahan kamar, petugas kembali menemukan satu paket diduga sabu yang disimpan di bawah karpet. WS mengakui paket tersebut merupakan miliknya.
Penyidik kemudian memperluas pengembangan untuk menelusuri asal-usul narkotika yang ditemukan dalam perkara tersebut. Dari rangkaian penyidikan, nama ME alias G muncul sebagai pihak yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika tersebut.
Petugas selanjutnya melakukan pencarian terhadap ME yang telah ditetapkan sebagai DPO. Upaya tersebut membuahkan hasil setelah keberadaannya diketahui di wilayah Kabupaten Bengkalis.
ME akhirnya diamankan di Jalan Lintas Duri-Dumai, Desa Bumbung, Kecamatan Bathin Solapan, pada Selasa malam.
Setelah ditangkap, ME dibawa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Satresnarkoba Polres Dumai. Polisi juga masih melakukan pendalaman terhadap keterkaitan tersangka dengan jaringan peredaran narkotika dalam perkara tersebut.
Dalam proses hukum, ME disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polres Dumai menyatakan pengembangan perkara masih terus dilakukan, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain yang berkaitan dengan jaringan peredaran narkotika tersebut.
(Handri)