Dana BOS SMAN 1 Pematang Bandar Disorot, Realisasi Anggaran 2025 Dipertanyakan
SIMALUNGUN, SimpulNews — Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMA Negeri 1 Pematang Bandar menjadi sorotan. Sekolah negeri yang beralamat di Jalan Inpres Purbaganda, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun, tersebut tercatat dalam data resmi Kemendikdasmen dengan NPSN 10259823.
Berdasarkan data yang diperoleh redaksi, SMAN 1 Pematang Bandar disebut memperoleh alokasi Dana BOS tahun anggaran 2025 sebesar Rp856.500.000.
Persoalan yang menjadi perhatian bukan semata-mata besarnya anggaran, melainkan bagaimana dana tersebut direncanakan, dibelanjakan, dan dipertanggungjawabkan.
Salah satu pos yang dipertanyakan adalah komponen pengembangan perpustakaan. Pada 2025, anggaran pada komponen tersebut disebut mencapai Rp481.943.500. Sementara pada 2024, penggunaan Dana BOS yang disebut berkaitan dengan sekolah tersebut mencapai Rp474.572.200.
Besarnya anggaran pengembangan perpustakaan tersebut menimbulkan pertanyaan publik: barang apa saja yang dibeli, berapa volumenya, berapa harga satuannya, serta sejauh mana realisasi pengadaan tersebut dapat dilihat secara fisik di sekolah?
Pertanyaan serupa juga muncul pada pos pembayaran honor.
Pada 2025, pembayaran honor disebut mencapai Rp153.420.000, meningkat dibandingkan 2024 yang tercatat sebesar Rp91.320.000 dan 2023 sebesar Rp104.640.000.
Di sisi lain, sejumlah komponen kegiatan justru tercatat dengan nilai relatif kecil. Di antaranya kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler sebesar Rp1.600.000, kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp1.950.000, serta administrasi kegiatan sekolah Rp15.269.500.
Perbedaan nilai antarpos tersebut tentu tidak otomatis membuktikan adanya pelanggaran. Namun, selisih dan pola penggunaan anggaran tersebut layak dijelaskan secara terbuka, terutama apabila terdapat perbedaan signifikan antara perencanaan dalam RKAS, realisasi belanja, dan kondisi barang atau kegiatan yang benar-benar dilaksanakan.
Hal ini menjadi penting karena regulasi BOSP menempatkan prinsip transparansi, akuntabilitas, efektivitas, dan efisiensi sebagai bagian dari tata kelola dana pendidikan. Dalam Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025, kepala satuan pendidikan bertanggung jawab antara lain atas perencanaan, penggunaan, dan pelaporan Dana BOSP.
Bahkan, ketentuan tersebut mengatur bahwa kepala sekolah menjadi penanggung jawab dalam Tim BOS sekolah bersama bendahara serta unsur guru, komite sekolah dan orang tua/wali peserta didik.
Konfirmasi Belum Mendapat Jawaban
Untuk memperoleh penjelasan mengenai penggunaan Dana BOS tahun 2025, tim redaksi telah melayangkan surat konfirmasi kepada Kepala SMAN 1 Pematang Bandar, Serip Warner Butarbutar, S.Pd., M.Si. dengan nomor surat 307/SKBOSP-KPS/MT/VI/2026.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, menurut keterangan redaksi, belum diperoleh jawaban resmi atas sejumlah pertanyaan yang telah disampaikan.
Redaksi mempertanyakan antara lain dasar penganggaran pengembangan perpustakaan sebesar Rp481,9 juta, rincian barang yang dibeli, harga satuan dan volume pengadaan, dasar pembayaran honor, serta alasan rendahnya alokasi pada beberapa komponen kegiatan pembelajaran.
Tidak adanya jawaban tersebut belum dapat dimaknai sebagai bukti adanya penyimpangan. Pihak sekolah tetap memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi dan menjelaskan seluruh penggunaan anggaran berdasarkan dokumen pertanggungjawaban.
Perlu Pemeriksaan Dokumen, Bukan Sekadar Dugaan
Sorotan terhadap pengelolaan Dana BOS ini selanjutnya perlu dijawab melalui pemeriksaan berbasis dokumen dan fakta lapangan.
Jika memang terdapat dugaan penggelembungan harga atau ketidaksesuaian laporan, hal tersebut seharusnya dapat diuji melalui RKAS, laporan realisasi, bukti pembayaran, dokumen pengadaan, kuitansi atau faktur, daftar barang, serta pemeriksaan fisik terhadap barang yang dibeli.
Dengan demikian, dugaan tersebut tidak berhenti sebagai informasi sepihak, tetapi dapat diuji berdasarkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Kemendikdasmen sendiri menjelaskan bahwa pengelolaan Dana BOSP diarahkan agar semakin efektif, efisien, akuntabel dan transparan. Sistem ARKAS juga digunakan untuk mendukung pengelolaan serta pelaporan dana BOSP di satuan pendidikan.
Karena itu, transparansi menjadi kunci. Apabila seluruh belanja telah sesuai RKAS dan ketentuan yang berlaku, penjelasan terbuka dari pihak sekolah justru dapat menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang di masyarakat.
Sebaliknya, apabila ditemukan ketidaksesuaian dalam pemeriksaan, maka pihak berwenang dapat mengambil langkah sesuai ketentuan hukum.
Redaksi juga meminta Inspektorat, Dinas Pendidikan dan aparat penegak hukum yang berwenang untuk memastikan bahwa penggunaan anggaran tersebut telah sesuai ketentuan apabila memang terdapat laporan atau indikasi yang perlu ditindaklanjuti.
Pemberitaan ini tidak menyimpulkan bahwa telah terjadi tindak pidana atau penyalahgunaan Dana BOS. Dugaan mengenai penggelembungan biaya maupun manipulasi laporan masih memerlukan pembuktian melalui pemeriksaan yang berwenang.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Kepala SMAN 1 Pematang Bandar, Tim BOS sekolah, Dinas Pendidikan, maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan mengenai penggunaan Dana BOS tahun anggaran 2025.
Jurnalis: AP