Rencana Sistem Tinggal Kelas Kembali Diterapkan, Madrasah Swasta di Lamongan Perlu Diperhatikan

Foto ruangan rapat guru 

LAMONGAN, SimpulNews — Rencana pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) untuk kembali membuka ruang penerapan sistem tinggal kelas bagi siswa yang belum memenuhi standar kenaikan kelas mulai menjadi perhatian di kalangan satuan pendidikan di Lamongan.

Wacana tersebut dinilai memiliki dua sisi yang perlu dicermati. Di satu sisi, penerapan standar kenaikan kelas secara lebih tegas dapat mendorong sekolah meningkatkan mutu pembelajaran dan lebih selektif dalam memastikan capaian peserta didik. Namun di sisi lain, kebijakan tersebut berpotensi menghadirkan persoalan tersendiri bagi sekolah dan madrasah swasta yang berada di wilayah pedesaan, memiliki jumlah siswa terbatas, serta harus bersaing dengan banyak lembaga pendidikan di sekitarnya.

Kondisi tersebut menjadi isu penting bagi Lamongan yang memiliki banyak satuan pendidikan yang tumbuh dan berkembang di tingkat desa. Bagi sekolah besar, berkurangnya satu atau dua siswa mungkin tidak terlalu berpengaruh terhadap keberlangsungan lembaga. Tetapi bagi sekolah atau madrasah swasta kecil, jumlah peserta didik menjadi salah satu faktor penting dalam mempertahankan kegiatan pendidikan sekaligus keberlangsungan lembaga.

Persoalannya, ketika seorang siswa dinyatakan tinggal kelas, belum tentu wali murid dapat menerima keputusan tersebut. Bagi sebagian orang tua, tinggal kelas masih dipandang sebagai sesuatu yang tidak diinginkan bagi anak. Jika muncul ketidakpuasan, pilihan memindahkan anak ke sekolah lain bisa saja menjadi pertimbangan.
Foto seorang guru perempuan sedang mengajar anak sekolah di lingkungan pendidikan

Situasi tersebut dapat menjadi dilema bagi sekolah dan madrasah swasta di Lamongan. Sekolah dituntut menjaga standar mutu pendidikan, tetapi pada saat yang sama harus berhadapan dengan realitas jumlah siswa, persaingan antarlembaga, serta ekspektasi wali murid.

Karena itu, rencana penerapan kembali sistem tinggal kelas dinilai perlu dikaji secara lebih komprehensif, terutama terkait dampaknya terhadap satuan pendidikan swasta dan madrasah yang berada di tingkat desa.

Pemerhati pendidikan sekaligus guru madrasah swasta, Sami'an, menilai kebijakan tersebut perlu melihat kondisi riil satuan pendidikan di lapangan sebelum diterapkan secara luas.

> “Kebijakan ini perlu dikaji lagi dampak positif dan negatifnya, terutama bagi satuan pendidikan atau madrasah swasta yang berada di desa dan memiliki jumlah murid yang sedikit,” ujar Sami'an.

Menurutnya, persoalan pendidikan di Lamongan tidak bisa dilihat hanya dari capaian akademik siswa, tetapi juga harus mempertimbangkan karakteristik masing-masing satuan pendidikan.

“Jangan sampai standar yang sama diterapkan tanpa melihat kondisi sekolah. Sekolah besar tentu berbeda dengan madrasah kecil di desa yang jumlah muridnya terbatas dan persaingannya cukup banyak,” katanya.

Ia menambahkan, apabila seorang siswa dinyatakan tinggal kelas, sementara orang tua tidak menerima keputusan tersebut, terdapat kemungkinan siswa dipindahkan ke lembaga pendidikan lain.

> “Wali murid jelas menginginkan anaknya naik kelas. Kalau kemudian anaknya tinggal kelas, bisa saja orang tua memilih sekolah lain. Ini yang perlu dikaji, terutama dampaknya bagi sekolah atau madrasah swasta yang muridnya sedikit,” ujarnya.

Menurut Sami'an, peningkatan mutu pendidikan tetap penting. Namun, kebijakan tinggal kelas seharusnya tidak hanya berorientasi pada keputusan naik atau tidak naik kelas.

Sekolah juga perlu memiliki mekanisme pendampingan, remedial, evaluasi kemampuan siswa, serta komunikasi yang baik dengan orang tua sebelum keputusan akhir diambil.

Dengan demikian, siswa yang belum mencapai standar tidak langsung diposisikan sebagai anak yang gagal, tetapi diberikan kesempatan untuk memperbaiki kemampuan melalui proses pembelajaran yang terukur.

Di sisi lain, pemerintah juga diharapkan memberikan perhatian khusus kepada sekolah dan madrasah swasta kecil agar penerapan standar pendidikan tidak justru menimbulkan persoalan baru bagi keberlangsungan lembaga.

Bagi Lamongan, isu ini menjadi penting karena keberadaan sekolah dan madrasah di tingkat desa merupakan bagian dari akses pendidikan masyarakat. Kebijakan peningkatan mutu perlu berjalan beriringan dengan upaya memastikan setiap anak tetap mendapatkan layanan pendidikan dan setiap satuan pendidikan memiliki ruang untuk berkembang.

Karena itu, sebelum kebijakan tinggal kelas diterapkan secara luas, berbagai dampak positif dan negatif perlu dikaji dengan melibatkan guru, kepala sekolah atau madrasah, pengawas, pengelola lembaga pendidikan, akademisi, serta wali murid.

Mutu pendidikan memang membutuhkan standar. Tetapi penerapan standar juga perlu mempertimbangkan kondisi nyata satuan pendidikan, termasuk sekolah dan madrasah swasta kecil yang menjadi bagian penting dari pendidikan masyarakat di Lamongan.

(Sami'an)